Senin, 10 November 2014

ETIKA BISNIS TUGAS KE-2

TUGAS KE-2, 4EA17, VICKY ANGGRAINI, 17211269                                                                                                                                                                                                                                            Abstrak
Keadilan dalam bisnis merupakan elemen yang tidak boleh dilupakan bagi pebisnis. Karena hal ini menyangkut keberhasilan bisnis itu sendiri dalam memproduksi, memasarkan, memposisikan produk dan hubungan dengan karyawan dan juga konsumen. PT Eurogate  sebuah perusahaan  yang berkelut di bidang garment atau industri pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat, Indonesia yang telah melakukan pelanggaran dalam prinsip keadilan komulatif.
Pendahuluan
Keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang membentengi sebuah bisnis. Baik dalam aturan memproduksi agar tidak terjadi intervensi dengan perusahaan lain, aturan memasarkan produk agar tidak melenceng dari hukum yang berlaku, memposisikan produk dengan no harm, hubungan dengan karyawan yang memperhatikan hak-haknya dan juga konsumen.
Teori-teori keadilan dikemukakan oleh beberapa ahli seperti Adam Smith dan John Rawls dan teori-teori lainnya seperti pendekatan pandangan keadilan, dan paham tradisional yang semuannya mengacu pada bagaimana seharusnya keadilan berbisnis itu dilakukan beserta elemen-elemen yang tidak boleh dilanggar
Jurnal ini akan membahas tentang keadilan berbisnis pada PT Eurogate  termasuk kasus keadilan apa yang telah dialami perusahaan ini, apa saja yang telah dilanggar dilihat dari salah satu teori keadilan yang ada dan bagaimana seharusnya perusahaan ini bersikap demi menjunjung keadilan dalam bernisnis.
Landasan Teori
Dalam konteks indonesia, khususnya pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur . Dalam kenyataannya, masih sering terjadi beberapa gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belom sepenuhnya teratasi dalam  masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh warga masyarakat. Bagi dunia usaha situsi inikurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat.    
 Kenyataan ini menunjukan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Di pihak lain, praktek bisnis yang baik,etis dan adil akan ikut mewujdkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Tidak heran sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
I. Paham Tradisional mengenai Keadilan
            Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi 3 , yaitu keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan distributif.
a.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Dasar moral :
1.    Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.    Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
 
b.    Keadilan Komutatif
·         Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·         Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·         Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·         Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
·         5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
II. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
III. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
1.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2.    Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.    Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
IV. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
V. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Metodologi Penelitian
Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari referensi dan teori dari buku dan literature mengenai teori-teori keadilan dalam etika bisnis.
Objek dan Subjek Penelitian
Objek penelitian ini adalan PT Eurogate yang berkecimpung dibidang garment atau bahan yang tertelak di daerah Cibonong, Jawa Barat, Indonesia.  
Pembahasan
 I. Profil Perusahaan
Objek penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah perusahaan PT Eurogate  sebuah perusahaan  yang berkelut di bidang garment atau industri pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat, Indonesia.   
II. Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha
Seribuan buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan.
Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.
                                                                                                                                    Artikel yang memuat tentang kasus di PT Eurogate

Gaji Sering Telat, Ratusan Buruh PT Eurogate Indonesia Demo

Ratusan karyawan PT Eurogate Indonesia berunjuk rasa di jembatan layang (flyover) Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate Indonesia.
Menurut saalah satu karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa  PT.Eurogate Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate Indonesia.
Menurut saalah satu karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa  PT.Eurogate Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

III. Analisis Kasus Keadilan dalam bisnis PT. Erogate        
·         Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komulatif, karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain. Dalam hal ini antara pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya.
·         Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
 

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dalam berbisnis apapun tujuan perusahaan tetap harus memperhatikan unsur keadilan didalamnya. Hal ini dapat mengacu kepada teori-teori yang ada seperti pada kasus PT. Erogate yang melanggar dan bertentangan dengan teori keadilan komulatif khususnya dalam hal ketenagakerjaan.
Saran
Seperti yang telah dijelaskan diatas, hal-hal yang seharusnya perusahaan lakukan dalam hal menjunjung keadilan adalah seperti memperlakukan karyawan dengan baik, memberikan insentif, pengakuan dan membayarkan gaji yang sudah tertunda. Hal ini akan membuat pegawai atau karyawan lebih loyal kepada perusahaan, dan meningkatkan efektifitas kerja mereka.


Sukirno, Sadono . 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
 http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
Dr. Keraf,A Sonny. 2006. Etika Bisnis , Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta,Kanisius.     
http://inilahbogor.com/gaji-sering-telat-ratusan-buruh-pt-eurogate-indonesia-demo/
wikipedia.com/pt_eurogate 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar