Senin, 10 November 2014

ETIKA BISNIS TUGAS KE-2

TUGAS KE-2, 4EA17, VICKY ANGGRAINI, 17211269                                                                                                                                                                                                                                            Abstrak
Keadilan dalam bisnis merupakan elemen yang tidak boleh dilupakan bagi pebisnis. Karena hal ini menyangkut keberhasilan bisnis itu sendiri dalam memproduksi, memasarkan, memposisikan produk dan hubungan dengan karyawan dan juga konsumen. PT Eurogate  sebuah perusahaan  yang berkelut di bidang garment atau industri pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat, Indonesia yang telah melakukan pelanggaran dalam prinsip keadilan komulatif.
Pendahuluan
Keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang membentengi sebuah bisnis. Baik dalam aturan memproduksi agar tidak terjadi intervensi dengan perusahaan lain, aturan memasarkan produk agar tidak melenceng dari hukum yang berlaku, memposisikan produk dengan no harm, hubungan dengan karyawan yang memperhatikan hak-haknya dan juga konsumen.
Teori-teori keadilan dikemukakan oleh beberapa ahli seperti Adam Smith dan John Rawls dan teori-teori lainnya seperti pendekatan pandangan keadilan, dan paham tradisional yang semuannya mengacu pada bagaimana seharusnya keadilan berbisnis itu dilakukan beserta elemen-elemen yang tidak boleh dilanggar
Jurnal ini akan membahas tentang keadilan berbisnis pada PT Eurogate  termasuk kasus keadilan apa yang telah dialami perusahaan ini, apa saja yang telah dilanggar dilihat dari salah satu teori keadilan yang ada dan bagaimana seharusnya perusahaan ini bersikap demi menjunjung keadilan dalam bernisnis.
Landasan Teori
Dalam konteks indonesia, khususnya pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur . Dalam kenyataannya, masih sering terjadi beberapa gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belom sepenuhnya teratasi dalam  masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh warga masyarakat. Bagi dunia usaha situsi inikurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat.    
 Kenyataan ini menunjukan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Di pihak lain, praktek bisnis yang baik,etis dan adil akan ikut mewujdkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Tidak heran sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
I. Paham Tradisional mengenai Keadilan
            Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi 3 , yaitu keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan distributif.
a.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Dasar moral :
1.    Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.    Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
 
b.    Keadilan Komutatif
·         Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·         Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·         Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·         Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
·         5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
II. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
III. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
1.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2.    Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.    Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
IV. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
V. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Metodologi Penelitian
Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari referensi dan teori dari buku dan literature mengenai teori-teori keadilan dalam etika bisnis.
Objek dan Subjek Penelitian
Objek penelitian ini adalan PT Eurogate yang berkecimpung dibidang garment atau bahan yang tertelak di daerah Cibonong, Jawa Barat, Indonesia.  
Pembahasan
 I. Profil Perusahaan
Objek penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah perusahaan PT Eurogate  sebuah perusahaan  yang berkelut di bidang garment atau industri pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat, Indonesia.   
II. Kasus Pelanggaran Keadilan PT Drydocks World Graha
Seribuan buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan.
Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.
                                                                                                                                    Artikel yang memuat tentang kasus di PT Eurogate

Gaji Sering Telat, Ratusan Buruh PT Eurogate Indonesia Demo

Ratusan karyawan PT Eurogate Indonesia berunjuk rasa di jembatan layang (flyover) Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate Indonesia.
Menurut saalah satu karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa  PT.Eurogate Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate Indonesia.
Menurut saalah satu karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa  PT.Eurogate Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

III. Analisis Kasus Keadilan dalam bisnis PT. Erogate        
·         Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komulatif, karena menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain. Dalam hal ini antara pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya.
·         Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
 

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dalam berbisnis apapun tujuan perusahaan tetap harus memperhatikan unsur keadilan didalamnya. Hal ini dapat mengacu kepada teori-teori yang ada seperti pada kasus PT. Erogate yang melanggar dan bertentangan dengan teori keadilan komulatif khususnya dalam hal ketenagakerjaan.
Saran
Seperti yang telah dijelaskan diatas, hal-hal yang seharusnya perusahaan lakukan dalam hal menjunjung keadilan adalah seperti memperlakukan karyawan dengan baik, memberikan insentif, pengakuan dan membayarkan gaji yang sudah tertunda. Hal ini akan membuat pegawai atau karyawan lebih loyal kepada perusahaan, dan meningkatkan efektifitas kerja mereka.


Sukirno, Sadono . 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
 http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
Dr. Keraf,A Sonny. 2006. Etika Bisnis , Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta,Kanisius.     
http://inilahbogor.com/gaji-sering-telat-ratusan-buruh-pt-eurogate-indonesia-demo/
wikipedia.com/pt_eurogate 

Kamis, 06 November 2014

Tulisan 7

KEPRIBADIAN DAN GAYA HIDUP

I .Kepribadian dan Perilaku Konsumen
Goldon Allport  mendefinisikan personality/kepribadian sebagai suatu organisasi dinamik dari system-sitem psikologis dalam individu yang menentukan penyesuaian yang unik terhadap lingkungannya.
Dalam batasan kepribadian yang dikemukakan di atas ada 4 hal yang perlu diuraikan yakni :
1. dinamis, berarti kepribadian selalu berubah. Perubahan ini digerakkan oleh tenaga-tenaga dari dalam diri individu yang ebrsangkutan, akan tetapi perubahan tersebut tetap berada dalam batas-batas bentuk polanya.
2. organisasi system, ini mengandung pengertian bahwa kepribadian itu merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
3. psikofisis, ini berarti tidak hanya bersifat fisik dan juga tidak hanya bersifat psikis tetapi merupakan gabungan dari kedua sifat tersebut.
4. unik, berarti kepribadian antara individu yang satu dengan yang lain tidak ada yang sama.
II. Karakteristik Pribadi Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
Keputusan membeli dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap daur hidup pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep diri pembeli.
·                     Umur dan Tahap Daur Hidup
·                     Pekerjaan
·                     Situasi Ekonomi
·                     Kepribadian
III. Teori Kepribadian
Teori ini merupakan salah satu unsur penting dari setiap pengetahuan ilmiah atau ilmu, termasuk psikologi kepribadian. Tanpa teori kepribadian usaha memahami perilaku dan kepribadian manusia pasti sulit untuk dilaksanakan. Apakah yang dimaksud dengan teori kepribadian ? Menurut Hall dan Lindzey (Koeswara, 1991 : 5), teori kepriadian adalah sekumpulan anggapan atau konsep-konsep yang satu sama lain berkaitan mengenai tingkah laku manusia.
IV. Dimensi-dimensi Teori Kepribadian
Setiap teori kepribadian diharapkan mampu memberikan jawab atas pertanyaan sekitar apa, mengapa, dan bagaimana tentang perilaku manusia. Untuk itu setiap teori kepribadian yang lengkap, menurut Pervin (Supratiknya, 1995 : 5-6), biasanya memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut :
1. Pembahasan tentang struktur, yaitu aspek-aspek kepribadian yang bersifat relatif stabil dan menetap, serta yang merupakan unsur-unsur pembentuk sosok kepribadian.
2. Pembahasan tentang proses, yaitu konsep-konsep tentang motivasi untuk menjelaskan dinamika tingkah laku atau kepribadian.
3. Pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan, yaitu aneka perubahan pada struktur sejak masa bayi sampai mencapai kemasakan, perubahan-perubahan pada proses yang menyertainya, serta berbagai faktor yang menentukannya.
4. Pembahasan tentang psikopatologi, yaitu hakikat gangguan kepribadian atau tingkah laku beserta asal-usul atau proses perkembangannya.
5. Pembahasan tentang perubahan tingkah laku, yaitu konsepsi tentang bagaimana tingkah laku bisa dimodifikasi atau diubah.

V. Gaya Hidup
Gaya hidup adalah bagaimana seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang ditentukan oleh karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir dan seiring dengan berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani siklus kehidupan.

VI. Nilai dan Gaya Hidup
Nilai dan Gaya hidup dalam perilaku konsumen sangat berkaitan erat dalam kaidah-kaidah menganalisa Perilaku Konsumen serta relevansinya dengan strategi market dalam membentuk sebuah konsumen yang kuat dengan produsennya. Produsen tentu memiliki standar prosedur dalam menguasai pasar, tentunya apabila ingin memperoleh dan mendapatkan hati di para konsumen, hal-hal yang berkaitan dengan ini yaitu melakukan riset pemasaran, agar memperoleh hasil yang maksimal dalam proses penjualan.

VII. Menggunakan Karakteristik Gaya Hidup dalam Strategi Pemasaran
1.Segmentasi pasar sasaran
contoh : Pada produk susu mengidentifikasi beberapa kelompok gaya hidup konsumen, yaitu :
§  Konsumen yang menginginkan kesehatan dan kebutuhan gizinya terpenuhi
§  Kelompok konsumen yang sangat memperhatikan kandungan kadar lemak susu karena takut kegemukan
§  Konsumen yang mengkonsumsi karena kebiasaan saja
Berdasarkan ke tiga kelompok ini muncul dua produk yaitu:
Produk dengan kadar lemak dan kandungan gizi yang normal yang diperuntukkan kelompok ke satu dan ke tiga. Jenis produk kedua yaitu susu yang mempunyai kadar lemak yang rendah
2. Membantu dalam memposisikan produk di pasar dengan menggunakan iklan
3. Pemasar dapat menempatkan iklan produknya pada media-media yang paling cocok

4. Pemasar bisa mengembangkan produk sesuai dengan tuntutan gaya hidup mereka

Tulisan 6

Kesenjangan Pembangunan antar daerah                                     BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu, Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dapat pula berarti penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat.
Sistem sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara menjadi urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah di Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Dalam penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih kecil. Dengan penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata tidak dapat menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena jauhnya jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari pemerintah pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru, berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkanpada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan  ekonomi antar propinsi makin membesar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian otonomi daerah?
2.      Bagaimana peluang dan tantangan bisnis di daerah?
3.      Bagaimana indikator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi?
4.      Apa faktor penyebab ketimpangan antar daerah?

C.    Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian dari otonomi daerah.
2.      Mengetahui tantangan bisnis yang terjadi di Indonesia karena otonomi daerah.
3.      Menjelaskan indicator dalam ketimpangan antar daerah/provinsi.
4.      Memahami faktor penyebab ketimpangan antar daerah.







BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :

                   1. Hubungan luar negeri  
                   2. Pengadilan      
                   3. Moneter dan keuangan           
                   4. Pertahanan dan keamanan      

          Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.          


B.     Peluang dan Tantangan Bisnis di Daerah
Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkan pada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan  ekonomi antar propinsi makin membesar.
Sekarang ini di era otonomi daerah dan desentralisasi, sebagian besar kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan yang besar ini disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam penjelasan UU No.22/1999 ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Dari pemahaman tersebut, maka untuk menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, melekat pula tanggung jawab untuk secara aktif dan secara langsung berusaha pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki inisiatif kebijakan operasional yang bersifat pro masyarakat miskin.

Hubungan antara otonomi daerah dengan desentralisasi, demokrasi dan tata pemerintahan yang baik memang masih merupakan diskursus. Banyak pengamat mendukung bahwa dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka akan mampu menciptakan demokrasi atau pun tata pemerintahan yang baik di daerah

Pelibatan masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:


1.      Pelibatan masyarakat akan memperkecil faktor resistensi masyarakat terhadap kebijakan daerah yang telah diputuskan. Ini dapat terjadi karena sejak proses inisiasi, adopsi, hingga pengambilan keputusan, masyarakat dilibatkan secara intensif.
2.      Pelibatan masyarakat akan meringankan beban pemerintah daerah (dengan artian pertanggungjawaban kepada publik) dalam mengimplementasikan kebijakan daerahnya. Ini disebabkan karena masyarakat merasa sebagai salah satu bagian dalam menentukan keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak dengan serta merta menyalahkan pemerintah daerah bila suatu saat ada beberapa hal yang dipandang salah.
3.      Pelibatan masyarakat akan mencegah proses yang tidak fair dalam implementasi kebijakan daerah, khususnya berkaitan dengan upaya menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik. 

Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini sangat boleh jadi menimbulkan “cultural shock”, dan belum menemukan bentuk/format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU No.22/1999, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Berkaitan dengan kewenangan dan tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berupaya dengan membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Namun dengan belum adanya bentuk yang jelas dalam operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering terdapat bias dalam hasil yang di dapat. Pelimpahan kewenangan dalam otonomi cenderung dianggap sebagai pelimpahan kedaulatan. Pada kondisi ini, otonomi lebih dipahami sebagai bentuk redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah. Hal ini terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi. Dengan begitu, konsep otonomi yang seharusnya bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, justru menjadi tidak atau belum terpikirkan.
Kemandirian daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan dalam pelaksanaan otonomi. Disamping itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Euphoria reformasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya.
Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
Disamping peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah, terdapat sejumlah tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan yang dihadapi oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
Dalam implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil. Kemungkinan munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar, karena hal tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi daerah itu sendiri.

C.     Indikator Ketimpangan antar Daerah
Pertumbuhan ekonomi merupakan menu utama pemeringkatan kinerja suatu wilayah dalam proses pembangunan. Fenomena ini menjadi rujukan utama untuk melihat kinerja wilayah, pada prosesnya kenaikan kinerja output pendapatan per kapita per periode menyebabkan terjadi perubahan orientasi wilayah dari small economic growth-middle economic growth sampai pada tahap high economic growth.
Perubahan dari waktu ke waktu ini menjadikan wilayah tersebut mendapat angin segar dalam proses pembangunan dan menyebabkan perubahan kebijakan-kebijaka strategis dalam proses mempertahankannya. seiring perkembangan fiskal barang dan jasa serta kebijakan menuntut kehati-hatian menangani proses pelaksanaan pembangunan. Adapun tuntunan kehati-hatian tersebut mengacu pada:
1.      Perkembangan ekonomi global.
2.      Mempertahankan arus investasi pada beberapa usaha strategis
3.      Menjaga stabilitas produksi dan bahan baku.
4.      Peningkatan kerjasama antarwilayah
5.      Menekan dan meminimalisir terjadinya inflasi

Faktor safety tersebut menjadi pertimbangan utama dalam melakukan kajian pertumbuhan ekonomi. Mengacu pada kajian Harrod-Domar bahwa pertumbuhan ekonomi harus mengacu pada steady growth, yang berarti pertumbuhan tetap dipertahankan dengan mengacu pada barang modal telah mencapai kapasitas penuh, tabungan adalah proporsional dengan pendapatan nasional, rasio modal produksi (capital output ratio) tetap nilainya. Leading economic dan stabilitas menjadi kajian Harrod-Domar dengan AE = C+I. Dengan asumsi akan menyebabkan kapasitas barang modal menjadi semakin tinggi pada tahun berikutnya.

           Di Negara maju atau Negara yang sedang akan maju, dengan wilayah satu kesatuan memudahkan dalam proses akses antar kawasan dan wilayah. Dengan aksesibilitas 1 ruang secara administratif akan tercipta homogenitas pembangunan yang ada didalamnya, hal tersebut mengakibatkan proses pembangunan menjadi mudah. Daerah homogen ini selanjutnya akan menyebabkan kemampuan wilayah untuk menjaring tenaga kerja dari berbagai tingkat ilmu dapat terakomodasi. Strategi ini menjadikan wilayah dapat mengakomodasi semua elemen. Faktor perencanaan dan manajemen pembangunan yang baik akan menyebakan kawasan menjadi kawasan ekonomi strategis seperti halnya Negara kecil Singapura.
Merujuk pada wilayah Indonesia yang kepulauan menyebabkan adanya ketimpangan-ketimpangan di sektor-sektor tertentu. Ketimpangan tersebut menyakibatkan arus urbanisasi meningkat, ketidakmerataan pembangunan, kemiskinan, pengangguran, ketidakseimbangan SDM, ketidakmerataan penggunaan teknologi, dan aksesibilitas yang kurang memadai.
Hal tersebut mengakibatkan pemerataan pembangunan yang timpang. Merujuk pada pakar ekonomi Harvard Prof. Emeritus Adelman dan Morris (1973) berpendapat bahwa ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam ekonomi suatu wilayah ada 8, yaitu :
1.      Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunya pendapatan perkapita
2.      Inflasi dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proposional dengan pertambahan produksi barang-barang,
3.      Ketidakmerataan pembangunan antar daerah,
4.      Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal sehingga presentase pendapatan modal dari harta tambahan besar dibandingkan dengan presentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga penngangguran bertambah,
5.      Rendahnya mobilitas industri,
6.      Pelaksanaan kebijakan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis,
7.      Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidakelastisan permintaan negara-negara terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang,
8.      Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga dan lain-lain.

Kecenderungan tersebut menjadi dasar terjadinya ketimpangan pembangunan pada suatu wilayah ditambah factor lokasi yang berpulau dapat menjadi factor pemikiran utama untuk peningkatan perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang. Pembangunan regional adalah bagian yang integral dalam pembangunan nasional. Karena itu diharapkan bahwa hasil pembangunan akan dapat terdistribusi dan teralokasi ke tingkat regional. Untuk mencapai keseimbangan regional terutama dalam perkembangan ekonominya maka diperlukan beberapa kebijaksanaan dan program pembangunan daerah yang mengacu pada kebijaksanaan regionalisasi atau perwilayahan.
Beberapa ahli pembangunan wilayah berpendapat bahwa ketimpangan antar wilayah adalah suatu proses yang akan terjadi dan tidak dapat dihindari seiring dengan kemajuan dalam pembangunan sosial ekonomi negara, sampai kemudian menurun kembali dengan sendirinya setelah mencapai titik balik (polarization reversal). Kuznets (1995) dalam penelitiannya di negara-negara maju berpendapat bahwa pada tahap-tahap pertumbuhan awal, distribusi pendapatan cenderung memburuk, namun pada tahap-tahap berikutnya hal itu akan membaik. Penelitian inilah yang kemudian dikenal secara luas sebagai konsep kurva Kuznets U terbalik. Sementara itu menurut Oshima (1992) bahwa negara-negara Asia nampaknya mengikuti kurva Kuznets dalam kesejahteraan pendapatan. Ardani (1992) mengemukakan bahwa kesenjangan/ketimpangan antar daerah merupakan konsekuensi logis pembangunan dan merupakan suatu tahap perubahan dalam pembangunan itu sendiri.


D.    Faktor Ketimpangan antar Daerah

Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi adalah sebuah persoalan vital dalam kajian ilmu pembangunan ekonomi daerah di Negara Indonesia. Terdapat 2 pendekatan yang bisa dijadikan ukuran kesenjangan pembangunan ekonomi antar daerah-daerah di Indonesia, ialah dengan memakai pendekatan pendapatan & memakai pendekatan pengeluaran konsumsi rumah tangga. Jika memakai pendekatan pendapatan (PDRB), makadapat diketahui bersama bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa mengambil porsi terbesar yaitu lebih dari 60% terhadap total PDB Indonesia pada tahun 1990-an. Wilayah yang kaya SDM dan sarana prasarana lebih layak dan baik mempunyai bagian yang besar. Misalnya DKI Jakarta mendapat 15%-16% bagian dari PDB nasional, Kemudian Jawa Timur menikmati sebesar 15%, dan Jawa Tengah mendapat bagian sebesar 10%. Sedangkan kawasan yang kaya SDA mempunyai bagian yang lebih kecil. Misalnya : . Provinsi Riau dan Kalimantan Timur yang masing-masing mendapat bagian 5%. DI Aceh yang hanya menyumbang 3% pada PDB nasional.
Kesenjangan yang terjadi pada pembangunan ekonomi antar daerah sering bersinggungan dengan taraf kemiskinan di beberapa daerah di Indonesia. Di Pulau Jawa, Misalnya : Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan kawasan yang banyak terdapat kemiskinan di Indonesia barat, sebagai akibat kepadatan penduduk. Sedangkan NTB dan NTT merupakan pusat kemiskinan di Indonesia kawasan timur, karena daerah tersebut tidak memiliki SDM, teknologi, infrastruktur, dan kewirausahaan yang baik.
Kesenjangan antar daerah juga ada kaitannya dengan perbedaan pola pembangunan secara sektoral. Misalnya : proses Industrialisasi di Indonesia kawasan barat lebih baik dibandingkan di Indonesia kawasan timur.

Sebab-sebab ketimpangan pembangunan ekonomi di daerah- daerah di Negara Indonesia yaitu:
1.      Terpusatnya kegiatan ekonomi hanya pada beberapa wilayah, misalnya : pembangunan hanya di pulau Jawa.
2.      Alokasi investasi yang tidak seimbang.
3.      Perbedaan SDA antar provinsi yang timpang antara daerah asatu dengan lainnya.
4.      Arus sirkulasi faktor produksi yang rendah antar daerah satu dengan lainnya.
5.      Kondisi demografis antar wilayah yang berbeda-beda, kadang pula sulit terjangkau.
6.      Perdagangan antar provinsi kurang lancar dan sering mengalami kendala transportasi.

Kesenjangan antar daerah yang semakin besar menurut Williamson disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu:
1.      Adanya migrasi tenaga kerja antar daerah bersifat selektif yang pada umumnya para migran tersebut lebih terdidik, mempunyai ketrampilan yang tinggi dan masih produktif
2.      Adanya migrasi kapital antar daerah. Adanya proses aglomerasi pada daerah yang relatif kaya menyebabkan daya tarik tersendiri bagi investor pada daerah lain yang berakibat terjadinya aliran kapital ke daerah yang memang telah terlebih dahulu maju.
3.      Adanya pembangunan sarana publik pada daerah yang lebih padat dan potensial berakibat mendorong terjadinya kesenjangan/ketimpangan antar daerah lebih besar.

 Kurangnya keterkaitan antar daerah yang dapat menyebabkan terhambatnya proses efek sebar dari proses pembangunan yang berdampak pada semakin besarnya kesenjangan/ketimpangan yang terjadi.