TUGAS KE-2, 4EA17, VICKY ANGGRAINI, 17211269 Abstrak
Keadilan dalam bisnis merupakan elemen yang tidak
boleh dilupakan bagi pebisnis. Karena hal ini menyangkut keberhasilan bisnis
itu sendiri dalam memproduksi, memasarkan, memposisikan produk dan hubungan
dengan karyawan dan juga konsumen. PT Eurogate sebuah perusahaan yang berkelut di bidang garment atau industri
pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat,
Indonesia yang telah melakukan pelanggaran dalam prinsip keadilan komulatif.
Pendahuluan
Keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang membentengi
sebuah bisnis. Baik dalam aturan memproduksi agar tidak terjadi intervensi
dengan perusahaan lain, aturan memasarkan produk agar tidak melenceng dari
hukum yang berlaku, memposisikan produk dengan no harm, hubungan dengan
karyawan yang memperhatikan hak-haknya dan juga konsumen.
Teori-teori keadilan dikemukakan oleh beberapa ahli
seperti Adam Smith dan John Rawls dan teori-teori lainnya seperti pendekatan
pandangan keadilan, dan paham tradisional yang semuannya mengacu pada bagaimana
seharusnya keadilan berbisnis itu dilakukan beserta elemen-elemen yang tidak
boleh dilanggar
Jurnal ini akan membahas tentang keadilan berbisnis
pada PT Eurogate termasuk kasus keadilan
apa yang telah dialami perusahaan ini, apa saja yang telah dilanggar dilihat dari
salah satu teori keadilan yang ada dan bagaimana seharusnya perusahaan ini
bersikap demi menjunjung keadilan dalam bernisnis.
Landasan
Teori
Dalam konteks indonesia,
khususnya pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur . Dalam kenyataannya, masih sering terjadi beberapa gejolak
baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belom sepenuhnya teratasi
dalam masyarakat kita, maupun karena
terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak
sama yang dirasakan oleh warga masyarakat. Bagi dunia usaha situsi inikurang
mendukung perkembangan bisnis yang sehat.
Kenyataan ini menunjukan bahwa masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Di pihak lain, praktek bisnis yang baik,etis dan adil akan
ikut mewujdkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang
merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Tidak heran sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
I. Paham Tradisional
mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara
tradisional keadilan dibagi menjadi 3 , yaitu keadilan legal, keadilan
komutatif dan keadilan distributif.
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum. Dasar moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat
yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
·
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus
terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan
lainnya.
·
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar.
Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara
pihak-pihak yang terlibat.
·
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
II. KEADILAN INDIVIDUAL
DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
III. TEORI KEADILAN ADAM
SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia
karena kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
Prinsip
No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
1.
Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat
luas.
2.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur
tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang
dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran
keadilan.
Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar
atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam
pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
IV. TEORI KEADILAN
DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.
Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk
diberikan kepada pihak lain.
2.
Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan
secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras
telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya
yang mungkin pas-pasan.
V. JALAN KELUAR ATAS
MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas
dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat
mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam
Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara
dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok
yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan
degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya
mengakomodasi kemungkinan itu.
Metodologi Penelitian
Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini
adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari referensi dan teori dari
buku dan literature mengenai teori-teori keadilan dalam etika bisnis.
Objek dan
Subjek Penelitian
Objek penelitian ini adalan
PT Eurogate yang berkecimpung dibidang garment atau bahan yang tertelak di daerah
Cibonong, Jawa Barat, Indonesia.
Pembahasan
I. Profil Perusahaan
Objek penelitian dalam penulisan
ilmiah ini adalah perusahaan PT Eurogate sebuah perusahaan yang berkelut di bidang garment atau industri
pembuatan bahan ataupun baju yang terletak di daerah Cibinong, Jawa Barat,
Indonesia.
II. Kasus Pelanggaran Keadilan PT
Drydocks World Graha
Seribuan buruh PT. Eurogate Indonesia di
Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi
unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat
dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para
buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada
kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan.
Setiap bulannya para buruh menerima gaji
sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. sarifudin salah
seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan
pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri
masih berjalan normal.
Perwakilan PT. Eurogate, Adam Kilambang
mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah
keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar
secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55% pada
Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5)
mendatang.
Artikel yang memuat tentang kasus di PT Eurogate
Gaji Sering Telat,
Ratusan Buruh PT Eurogate Indonesia Demo
Ratusan karyawan PT
Eurogate Indonesia berunjuk rasa di jembatan layang (flyover) Cibinong
Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes
atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate
Indonesia.
Menurut saalah satu
karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa PT.Eurogate
Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran
gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu
dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada
inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari
informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan
tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu
orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com
dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk
rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat
pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).Cibinong
Kabupaten Bogor, Senin (27/1/14). Unjuk rasa dilakukan sebagai wujud protes
atas kerapnya keterlambatan pembayaran gaji yang dilakukan PT Eurogate
Indonesia.
Menurut saalah satu
karyawan yang atak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa PT.Eurogate
Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor Cibinong selalu menuda pembayaran
gaji dan menangguhkan upah minimum.
“Gaji kami selalu
dibayarkan telat, bahkan upah minimum sudah lama ditangguhkan,” tuturnya kepada
inilahbogor.com.
Ditambahkanya, dari
informasi yang mereka dapatkan, bahwa perusahaan tersebut terindikasi akan
tutup dan hengkang ke Myanmar.
“Beberapa hari yang lalu
orang-orang kantor gak keliatan masuk,” katanya.
Pantauan inilahbogor.com
dilapangan, usai melakukan unjuk rasa di flayover, rencananya ratusan pengunjuk
rasa itu akan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten bogor beserta organisasi dari serikat
pekerja nasional(SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
III. Analisis Kasus Keadilan dalam bisnis PT. Erogate
·
Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komulatif, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
Dalam hal ini antara pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya.
·
Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa
yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji
bagi para pekerjanya.
Kesimpulan
dan Saran
Kesimpulan
Dalam berbisnis apapun tujuan perusahaan tetap harus
memperhatikan unsur keadilan didalamnya. Hal ini dapat mengacu kepada
teori-teori yang ada seperti pada kasus PT. Erogate yang melanggar dan
bertentangan dengan teori keadilan komulatif khususnya dalam hal
ketenagakerjaan.
Saran
Seperti yang telah dijelaskan
diatas, hal-hal yang seharusnya perusahaan lakukan dalam hal menjunjung
keadilan adalah seperti memperlakukan karyawan dengan baik, memberikan
insentif, pengakuan dan membayarkan gaji yang sudah tertunda. Hal ini akan
membuat pegawai atau karyawan lebih loyal kepada perusahaan, dan meningkatkan
efektifitas kerja mereka.
Sukirno,
Sadono . 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
http://www.slideshare.net/jechlienmeliinda/keadilan-dalam-bisnis-28256370
Dr.
Keraf,A Sonny. 2006. Etika Bisnis , Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta,Kanisius.
http://inilahbogor.com/gaji-sering-telat-ratusan-buruh-pt-eurogate-indonesia-demo/
wikipedia.com/pt_eurogate