Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dasar system hubungan pusat - daerah yaitu :
- Nyata, otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok
tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Prinsip otonomi yang dianut adalah :
- Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah
dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan
rumah tangganya6]
- Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari
Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat
atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
- Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan
demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagi
Masyarakat dan Pemerintah Daerah
- Meningkatkan daya saing
masyarakat dan daerah.
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daerah.
- Meningkatkan pelayanan umum
bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.
Bagi
Pemerintah Pusat dan Negara Indonesia
- Mengurangi rumitnya birokrasi
di pemerintah pusat
- Membantu mengambil tindakan
secara cepat dalam keadaan darurat di daerah tersebut.
- Membantu pemerataan pembangunan
sehingga tidak terpusat di pusat pemerintahan.
- Secara tidak langsung membantu
pendapatan pemerintah pusat
- Menciptakan ruang bagi
masyarakat daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan
negara.
- Meningkatkan daya saing bangsa
dan negara.
Syarat-syarat
pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah
sesuai dengan pasal 5, antara lain :
- Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota.
- Teknis, meliputi faktor sebagai
berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9) Factor
lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan
Nasional
Hankam
suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan
Kewenangan
yang dimiliki oleh daerah otonom
- Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
- Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Dan
meliputi berbagai bidang,
a. Pendidikan
d. Pertanian
b. Kesejahteraan
e. Kesehatan
c. Perumahan
f. Perdagangan, dll
Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa
dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan
otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat
sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih
menegerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras
miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut
karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa
menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin
tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat
mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saa titu, tanpa harus
melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan
sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara
Kesatuan
|
Negara
Federal
|
Otonomi
daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah
yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU
Negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Kepala negara/kepala daerah tidak
punya hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah punya
hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah tidak
punya hak veto
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum
untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
DPRD tidak punya hak veto terhadap
UU yang disahkan DPR
|
DPRD punya hak veto terhadap UU
yang disahkan DPR
|
DPRD tidak punya hak veto terhadap
UU yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap
daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN
hanya untuk Negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai
negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan
dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari
pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar