Kamis, 29 Mei 2014

LAPORAN



Laporan adalah karangan yang berisikan paparan peristiwa/kegiatan yang telah dilakukan. Laporan dapat berupa laporan perjalanan, laporan kegiatan atau laporan pengamatan. Topik laporan adalah pokok yang dibicarakan atau dibahas dalam laporan.

Ciri laporan yang baik :
  1. Ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas.
  1. Didasarkan oleh fakta yang benar dan meyakinkan.
  1. Disajikan secara lengkap.
  1. Menarik dan enak dibaca.
Laporan Ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar. Adapun jenis karangan ilmiah yaitu :
  • Makalah: karya tulis yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif (menurut bahasa, makalah berasal dari bahasa Arab yang berarti karangan).
  • Kertas kerja: makalah yang memiliki tingkat analisis lebih serius, biasanya disajikan dalam lokakarya.
  • Skripsi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasar pendapat orang lain.
  • Tesis: karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi.
  • Disertasi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasar data dan fakta yang sahih dengan analisi yang terinci
Laporan Semi Ilmiah adalah sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen.

Contoh laporan ilmiah :
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JUDUL           : “ BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA “.



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, dan tak lupa salawat beriring salam kita hanturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan ini.
Makalah dengan judul Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahan Indonesia ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan yang diberikan oleh bapak  Mochamat Nurdin, S.Ip., M.A
Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Mochamat Nurdin, S.Ip., M.A, selaku dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan serta pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati, Penulis memohon maaf.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.


 
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... .iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1
A.    Latar Belakang...............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................2
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................3
A.    Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintah............................................................3      
B.    Sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen....................................4
C.     Unsur unsur Negara..................................................................................7
D.    Bentuk Negara dan Bentuk pemerintahan....................................... ................11
BAB III PENUTUP.................................................................................... ...........22
A.    Kesimpulan....................................................................................................22



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka Penulis mengambil titik permasalahan mengenai Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahan Indonesia.

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan
2.      Untuk mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia.



BAB 2
PEMBAHASAN

A..    Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
 
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

a.       Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)      Sentralisasi, dan
2)      Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1)      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2)      Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)      Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4)      Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5)      Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

  1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik; 
  1. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai; 
  1. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
  1.  Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);




PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahsan diatas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai :
a)      Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b)      Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
c)      Dalam konsep teori modern negara terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan (Unitarianisme) dan Negara Serikat
d)     Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu monarki, oligarki dan demokrasi.



SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar