Wawasan
Nusantara dan Pembangunan dalam Kehidupan Nasional
A.PENDAHULUAN
Latar belakang
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah
airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan
nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi:
“Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya
adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara
itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan
isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan
dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan
UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan
pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional
Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang
meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar
dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki
keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga
diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan
Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan
ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim
sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik,
serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Entah karena masih memiliki sikap
Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan tersulut suasana, segenap bangsa
Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut sebagai pencuri budaya bangsa
lain.
Ketika kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak keindahan-keindahan alam
dan budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Namun momen indah tersebut malah kita lewatkan dengan menyibukkan
diri berfoto ria kesana-kemari. Sudah seharusnya kita mempelajari dan
melestarikan budaya-budaya yang ada agar generasi penerus masih bisa menikmatinya,
serta mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang membangun kebanggaan
masyarakat terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.
Sering
kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang
mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso.
Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak
semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang
menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita
mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme
kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan
kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran
masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan
menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga
adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna
menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai
tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap
Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi
rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa
Indonesia.
B.PEMBAHASAN
Wawasan
Nusantara Dan Pembangunan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah
airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan
nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi:
“Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya
adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour
atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak
adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD
1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan
pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional
Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang
meningkat, dalam “koridor” Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya
adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk
gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual,
geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut
Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi
Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada
perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka
diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin
pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus
dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan
kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas
wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan
penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau
yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah
konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa
dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan
udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita –
cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian
wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan
mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam
mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978
tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983
tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat
tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik
INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat
mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka
terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat
dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
A.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik ,
ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau
jati diri bangsa Indonesia .
B.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan
oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan
daerah , golongan , dan orang per orang .
C.Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan
yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang
serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan
penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta,
karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi.
Nilai-nilai
pancasila bersemayam dalam pengembangan wawasan nusantara, hal ini dapat
dilihat dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia memiliki kepercayaan
dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing dengan hidup saling menghormati dan mengembangkan sikap
toleransi. Nila pancasila mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa Indonesia
yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan
memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
2.Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang terkandung bangsa Indonesia
mengakui, mengahargai, dan memberikan hak dan kebesan yang sama kepada setiap
warganegaranya untuk menerapkan hak asasi manusia. Sikap ini mewarnai wawasan
nasional dengan memberikan kebebasan dalam mengeksprisikan HAM dengan tetap
mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan
kerja sama.
3.Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan suku, agama, dan golongan.
Sikap ini melandasi wawasan nasional dengan tetap memperhatikan, menghormati,
dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan dengan
tujuan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia.
4.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia berusaha dalam membuat
keputusan lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sikap ini
mewarnai wawasan nusantara dengan mengembangkan musyawarah untuk mufakat dalam
pengambilan keputuasan dengan tetap menghormati perbedaan pendapat.
5.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan mengahrgai
warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil
karya dan usahanya masing-masing. Nilai ini mewarnai wawasan nasional dengan
memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan
sitinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperlihatkan keadilan social bagi
darerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran
bersama.
Dari uraiaan diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nasional sebagai pancaran
pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
D
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya.Budaya adalah khasanah yang
memperkaya kehidupan masyarakat suatu bangsa. Masyarakat Indonesia terbentuk
dari dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh
ruang hidup, dan perbedaan ras maupun etnik serta berupa kepulauan di mana ciri
alamiah sangat beragam antar satu pulau dengan pulau lainnya. Faktor alamiah
inilah membentuk perbedaan khas kebudayaan di tiap-tiap daerah sekaligus
perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan. Wawasan nusantara
diwarnai oleh keinginan menumbuhkan factor-faktor positif dari perbedaaan
tersebut, dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan berusaha
untuk terhindar dari disintegrasi bangsa.
E.Arah
Pandang
1) Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah
pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2) Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan
sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke
luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia
harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan
, baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
.
F.
Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus
dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa
Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara
harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan
Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak
dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan
menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi
Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan
iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam
wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan
ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata .
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan
menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia pencipta .
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan
menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk
sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia .
G.Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan NusantaraUntuk mempercepat tercapainya
tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut diatas ,
perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh
masyarakat Indonesia . Permasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat
dilakukan dengan cara berikut :
1.Menurut sifat / cara penyampaiannya , yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
:
1)Langsung , yang terdiri dari ceramah , diskusi , dialog , tatap muka .
2)Tidak Langsung , yang terdiri dari media elektronik , media cetak .
2.Menurut metode penyampaiannya berupa :
1)Keteladanan . Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku
kehidupan sehari – hari kepada lingkungannya , terutama dengan memberikan
contoh – contoh berfikir , bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan , sehingga timbul
semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air .
2) Edukasi , yakni melalui metode pendekatan formal dan informal . Pendidikan
formal ini di mulai dari tingkat taman kanak – kanak sampai perguruan tinggi ,
pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi , penataran atau kursus –
kursus dan sebagainya . Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di
lingkungan rumah / keluarga , di lingkungan pemukiman , pekerjaan dan
organisasi kemasyarakatan .
3) Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara
melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri ,
dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang WAwasan
Nusantara .
4) Integrasi . Tujuan yang ingin dicapai dari permasyarakatan / sosialisasi
WAwasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
kesatuan . Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi
sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di
masa yang akan datang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita – cita serta tujuan nasional .
H.Tantangan Implementasi Wawasan NusantaraDewasa ini kita menyaksikan bahwa
kehidupan individu dalam bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara sedang
mengalami perubahan . Dan kita juga menyadari bahwa factor utama yang mendorong
terjadinya proses perubahan tersebut adalh nilai – nilai kehidupan baru yang di
bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya . Apabila kita
menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta , perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar atau alamiah . Dalam dunia ini , yang abadi
akan kekal itu adalah perubahan . Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat
dengan nilai – nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah
perjuangan bangsa , apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan
itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam
terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa .
I.Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir , bersikap
dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air . Wawasan Nusantara juga
perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini .
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1).WadahWawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
• Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk
kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik
dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
• Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara
Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
• Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia
dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
b)Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segia.Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap
mental.
b.Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi :
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3) Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4) Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.a.Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5) Penerapan wawasan Nusantara
C.PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut)
termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak
terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup
segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik ,
ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan
. Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah
negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia .Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial
meliputi,Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Hakikat
Wawasan Nusantara, Pemikiran Berdasarkan Pancasila, Pemikiran Berdasarkan Aspek
Sosial Budaya, Arah Pandang, Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional, Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan Nusantara, Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara,dan Wadah.
SUMBER :
http://jordyayal.blog.com/wawasan-nusantara-dan-pembangunan-dalam-kehidupan-nasional/
http://ardhydownload.blogspot.com/2012/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Buku Pendidikan Kewarganegaraan , penerbit Gramedia