Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat
Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.
Tugas pokok dan fungsi
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar