Laporan adalah karangan yang berisikan paparan peristiwa/kegiatan yang telah dilakukan. Laporan dapat berupa laporan perjalanan, laporan kegiatan atau laporan pengamatan. Topik laporan adalah pokok yang dibicarakan atau dibahas dalam laporan.
Ciri laporan
yang baik :
- Ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas.
- Didasarkan oleh fakta yang benar dan meyakinkan.
- Disajikan secara lengkap.
- Menarik dan enak dibaca.
Laporan
Ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan
ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar. Adapun jenis karangan
ilmiah yaitu :
- Makalah: karya tulis yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif (menurut bahasa, makalah berasal dari bahasa Arab yang berarti karangan).
- Kertas kerja: makalah yang memiliki tingkat analisis lebih serius, biasanya disajikan dalam lokakarya.
- Skripsi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasar pendapat orang lain.
- Tesis: karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi.
- Disertasi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasar data dan fakta yang sahih dengan analisi yang terinci
Laporan Semi Ilmiah adalah
sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan
penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode
ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah.
Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang
masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel,
roman dan cerpen.
Contoh laporan ilmiah :
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JUDUL : “ BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA “.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kita semua, dan tak lupa salawat beriring salam kita hanturkan kepada
Nabi besar Muhammad SAW, sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
pada mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan ini.
Makalah dengan
judul “Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk
Pemerintahan Indonesia” ini
disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan yang
diberikan oleh bapak Mochamat Nurdin, S.Ip., M.A
Penulis
mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Mochamat Nurdin, S.Ip., M.A, selaku
dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan serta pihak-pihak yang telah
banyak membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati, Penulis
memohon maaf.
Semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................i
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... .iii
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................................1
A. Latar
Belakang...............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah..........................................................................................2
C. Tujuan
Penulisan............................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................................3
A. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintah............................................................3
B. Sistem pemerintahan sebelum dan sesudah
amandemen....................................4
C. Unsur – unsur
Negara..................................................................................7
D. Bentuk Negara dan
Bentuk pemerintahan....................................... ................11
BAB III
PENUTUP....................................................................................
...........22
A.
Kesimpulan....................................................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula
oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang
mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan
baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif
alasan mengapa manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia
hidup sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,
manusia memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung
dengan manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut
adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas
masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka
juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan
tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu
menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut
sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat
hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara.
Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin
dan aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu
negara juga harus mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara dan
bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini
Penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka Penulis
mengambil titik permasalahan mengenai Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk
Pemerintahan Indonesia.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu
sebagai berikut:
1. Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan
2. Untuk
mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.. Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal,
Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan
Presidensil.
Menurut pidato
Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17
Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai
dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia
adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)
Sentralisasi, dan
2)
Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Penghasilan daerah
dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1)
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran
jalannya pemerintahan;
2)
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;
3)
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
4)
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
5)
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
- Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahsan
diatas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai :
a)
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau
lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b)
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
c)
Dalam konsep teori modern negara terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan
(Unitarianisme) dan Negara Serikat
d)
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan
digolongkan dalam tiga kelompok yaitu monarki, oligarki dan demokrasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar