I. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
II. Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Hak Asasi Manusia
di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi
Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut
harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan,
hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
· Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan ( rights of legal equality).
· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture
rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret
untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
III. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
IV. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2
tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman,
Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku
Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih
belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa
waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup
yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran
rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk
wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang
dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini
masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka
– luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur
serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian
konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya
pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan
diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa
umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi
yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian
konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling
curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga
yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat
dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal
ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan
sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang
dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat;
transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan
yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang
ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa
ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung
dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses
sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif
Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan
masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat
membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat –
obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan
harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang
diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya
(sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi
tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini
digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).