Sabtu, 20 Desember 2014

TULISAN 10


Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.            Dasar system hubungan pusat - daerah yaitu :
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Prinsip otonomi yang dianut adalah :
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya6]
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]

                Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


  Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
  1. Meningkatkan daya saing masyarakat dan daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
  3. Meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.
Bagi Pemerintah Pusat dan Negara Indonesia
  1. Mengurangi rumitnya birokrasi di pemerintah pusat
  2. Membantu mengambil tindakan secara cepat dalam keadaan darurat di daerah tersebut.
  3. Membantu pemerataan pembangunan sehingga tidak terpusat di pusat pemerintahan.
  4. Secara tidak langsung membantu pendapatan pemerintah pusat
  5. Menciptakan ruang bagi masyarakat daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
  6. Meningkatkan daya saing bangsa dan negara.

Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
  • Administrasi
1)        Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)      Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
  • Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)        Kemampuan ekonomi.
2)      Potensi daeah.
3)      Social budaya.
4)      Social politik.
5)      Kependudukan.
6)      Luas daerah.
7)      Pertahanhan.
8)      Keamanan.
9)      Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
  • Fisik, meliputi :
1)      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
a.  Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b.  Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c.  Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan

Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
  • Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
  • Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Dan meliputi berbagai bidang,
a.      Pendidikan                         d. Pertanian
b.      Kesejahteraan                  e. Kesehatan
c.       Perumahan                        f. Perdagangan, dll

Dampak Positif

Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih menegerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saa titu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Dampak Negatif

Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

Ciri-ciri otonomi daerah

Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU Negara
Perda terikat dengan UU
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk Negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui

tulisan 9

TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI KONFLIK

1.      Apa yang dimaksud dengan :
a.       Pengambilan keputusan dalam kondisi konflik.
b.      Teori permainan dan apa kegunanaannya dalam bidang ekonomi bisnis.

Jawab :
a.       Pengambilan keputusan dalam kondisi konflik terjadi apabila alternatif keputusan yang harus dipilih atau diambil berasal dari pertentangan atau persaingan dari 2 atau lebih pengambil keputusan.
b.      Teori permainan adalah suatu pendeketan matematis untuk merumuskan situasi persaingan dan pertentangan (konflik) antara berbagai kepentingan. Kegunaan teori ini untuk menganalisis proses pengambilan keputusan bisnis dalam kondisi konflik yang melibatkan 2 atau lebih pengambil keputusan.

2.      Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur dari teori permainan!

Jawab :
Unsur-unsur Teori Permainan :
·         Pemain
·         Aturan-aturan
·         Hasil keluar (outcome)
·         Variabel-variabe
·         Kondisi informasi
·         Pemberian nilai


3.      Suatu permainan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila memiliki sifat-sifat apa saja?

Jawab :
Dalam setiap permainan ada beberapa sifat seperti berikut  
·         Jumlah pemain terbatas
·         Untuk setiap pemain terdapat sejumlah kemungkinan yang terbatas
·         Terdapat pertentangan kepentingan antara pemain
·         Aturan permainan untuk mengatur didalam memilih tindakan diketahui oleh setiap pemain.
·         Hasil seluruh kombinasi hasil yang dilakukan berupa bilangan positif,negatif atau nol.


4.      Jelaskan arti-arti istilah berikut :
a.       Permainan 2 pemain dengan jumlah nol
Permainan ini dimainkan oleh 2 orang/kelompok/organisasi yang secara langsung mempunyai kepentingan yang berhadapan disebut permainan jumlah nol karena keuntungan/kerugian 1 pemain adalah kerugian/keuntungan 1 pemain lainnya.


b.      Permainan strategi murni
Dalam permainan ini setiap pemain menggunakan stu strategi (strategi tunggal) dan hasil optimal yang dicapai mempunyai titik keseimbangan disebut titik pelana (sadle point).

c.       Permainan strategi campuran
Pada permainan ini kedua pemain menggunakan campuran strategi yang berbeda-beda dan tidak terjadi titik keseimbangan (titik pelana) pada hasil permainannya (hasil optimalnya).

d.      Titik pelana adalah titik keseimbangan untuk mengukur suatu hasil yang optimal.

e.       Baris dominated adalah jika semua elemen dalam suatu baris sama atau lebih kecil dari elemen dalam posisi yang sama dari baris lain.

Kolom dominated adalah jika elemen dalam kolom lebih besar atau sama dengan elemen dalam posisi yang sama dari kolom yang lain.

tulisan 8

TEORI TENTANG PERBEDAAN KARANGAN

A. PENGERTIAN

Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami.
Menurut para ahli :
·         E. Kosasih (2003 : 26), menjelaskan bahwa karangan adalah bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh. Karangan diartikan pula dengan rangkaian hasil pemikiran atau ungkapan perasaan ke dalam bentuk tulisan yang teratur.
·         Widyamartajaya (1979 : 9) mengatakan bahwa Karangan itu merupakan ungkapan jiwa manusia yang hendak disampaikan kepada orang lain dan terjadi suatu proses berfikir. Kegiatan mengarang dapat terjadi karena ada maksud atau tujuan dari pengarang dengan melalui tahapan dalam pembuatannya.

B. JENIS KARANGAN
Lima jenis karangan yang umum dijumpai dalam keseharian adalah narasi, deskripsi, eksposisi, argumentasi, dan persuasi. Berikut penjelasannya :
1. Narasi
Secara sederhana, narasi dikenal sebagai cerita. Pada narasi terdapat peristiwa atau kejadian dalam satu urutan waktu. Di dalam kejadian itu ada pula tokoh yang menghadapi suatu konflik. Ketiga unsur berupa kejadian, tokoh, dan konflik merupakan unsur pokok sebuah narasi. Jika ketiga unsur itu bersatu, ketiga unsur itu disebut plot atau alur. Jadi, narasi adalah cerita yang dipaparkan berdasarkan plot atau alur.

Beberapa ciri-ciri narasi diantaranya adalah :

·         Adanya unsur perbuatan atau tindakan
·         Adanya unsur rangkaian cerita
·         Adanya sudut pandang pengarang
·         Adanya keterangan nama tokoh dalam cerita
·         Adanya keterangan yang menjelaskan latar kejadian peristiwa
·         Unsur pikiran lebih tajam dibandingkan unsur perasaan
·         Menggunakan bahasa sehari-hari
2. Deskripsi
Karangan deskripsi ialah tulisan yang berusaha memberikan perincian atau melukiskan dan mengemukakan objek yang sedang dibicarakan (seerti orang, tempat, suasana atau hal lain).
Ciri-ciri / karakteristik karangan deskripsi
·         Melukiskan atau menggambarkan suatu objek tertentu
·         Bertujuan untuk menciptakan kesan atau pengalaman pada diri pembaca agar seolah-olah mereka melihat, merasakan, mengalami atau mendengar, sendiri suatu objek yang  dideskripsikan
·          Sifat penulisannya objektif karena selalu mengambil objek tertentu, yang dapat berupa  tempat, manusia, dan hal yang dipersonifikasikan.
·         Penulisannya dapat menggunakan cara atau metode realistis (objektif), impresionistis (subjektif), atau sikap penulis
3. Eksposisi
Eksposisi adalah karangan yang menyajikan sejumlah pengetahuan atau informasi.
Ciri-ciri dari paragraf eksposisi, antara lain adalah:
-          Berusaha menjelaskan tentang sesuatu
-          Gaya bersifat informatif
-          Fakta dipakai sebagai alat kontribusi
-          Fakta juga dipakai sebagai alat konkritasi
-          Paragraf eksposisi umumnya menjawab tentang askadimega
4. Argumentasi
Karangan Argumentasi adalah karangan yang isinya bertujuan meyakinkan atau mempengaruhi pembaca terhadap suatu masalah dengan mengemukakan alasan, bukti, dan contoh nyata.
  
Ciri-ciri / karakteristik karangan Argumentasi:
·         Pembuktian dilengkapi dengan data, fakta, grafik, tabel, gambar
·         Dalam argumentasi pengarang berusaha mengubah sikap, pendapat atau pandangan pembaca
·         Dalam membuktikan sesuatu, pengarang menghindarkan keterlibatan emosi dan  menjauhkan subjektivitas
·         Dalam membuktikan kebenaran pendapat pengarang, kita dapat menggunakan bermacam-macam pola pembuktian
·         Berusaha meyakinkan pembaca akan kebenaran gagasan pengarang sehingga    kebenaran itudiakui oleh pembaca

5. Persuasi
Karangan persuasi adalah karangan yang tujuannya untuk membujuk pembaca agar mau mengikuti kemauan atau ide penulis disertai alasan bukti dan contoh konkrit.

Ciri-ciri karangan persuasi :
·         Terdapat himbauan atau ajakan
·         Berusaha mempengaruhi pembaca

Langkah menyusun karangan persuasi :
·         Menentukan topik atau tema
·         Menetapkan tujuan
·         Mengumpulkan data dari berbagai sumber
·         Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih
·         Mengembangkan kerangka menjadi karangan persuasi

Berdasarkan Sifatnya :
1.        Ilmiah
Karangan ilmiah biasa disebut karya ilmiah, yakni laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh sesorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat  keilmuan.
2.        Semi ilmiah (Populer)
·         Sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkrit dan formal, kata-katnya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya.
·         Sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintetis-analitis biasanya digunakan dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman, dan cerpen.
3.        Non-ilmiah
Karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang populer atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

SUMBER :