4EA17
VICKY ANGGRAINI
17211269
TUGAS KE:1
ETIKA BISNIS PADA PT INDOFOOD
ABSTRAK
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang
harus diperhatikan oleh perusahaan,karena berkaitan dengan kepuasan konsumen
maupun perlindungan konsumen. PT Indofood merupakan salah satu perusahaan
terbesar yang ada di Indonesia, perusahaan ini memproduksi berbagai makanan
olahan yang berada di sekitar masyarakat. Maka dari itu perusahaan harus lebih
memfokuskan kode etik dalam berbisnis karena menyangkut perlindungan konsumen.
Namun perusahaan ini pun tidak terlepas dari adanya pelanggaran kode etik,
berupa adanya beberapa komposisi bahan dalam makanan olahan yang mengandung
bahan kimia yang tidak baik untuk kesehatan konsumen. Maka dari itu PT Indofood
harus memperbaiki atau mengurangi komposisi bahan yang tidak baik untuk
kesehatan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indomie adalah merek produk mi
instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini
mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan
dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT.
Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasaAyam dan Udang.
Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di
manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai
negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal
ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu
menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan
"Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi
instan.
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa
masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari
pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7
Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka
mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu natrium benzoat dan metil
p-hidroksibenzoat. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik.
Sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari
pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong
Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie. Menurut Harian
Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan Senin, 11 Oktober 2010, harian itu
mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka di Hong Kong, Park n' Shop dan
Wellcome, menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, Pusat
Keselamatan Makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan
akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan dealer.”
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1.
Apakah PT Indofood (Indomie) menggunakan
etika dalam menjalankan bisnisnya?
2.
Jika PT Indofood (Indomie) tidak
menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan
bagaimana cara mengatasinya?
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan
tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Indofood
2.
Untuk mengetahui pelanggaran, faktor
penyebab dan cara antisipasi apabila PT Indofood tidak menggunakan etika
bisnis.
BAB II
LANDASAN TEOR I
2.1 Definisi Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani
Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan
penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung
jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus
Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993)
etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai
tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai
perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang
harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang
berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan
menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang
sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada
penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai
yang berlaku.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979)
: “Business is all those
activities involved in providing the goods and services needed or desired by
people”. Dalam pengertian ini
bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau
diinginkan oleh konsumen.
2.3 Definisi Etika Bisnis
Definisi menurut para ahli :
a) Menurut Brown dan Petrello (1976)
Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services
demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan
masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula
perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
b) Menurut Velasquez (2005)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika
bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi
2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Hal – hal yang harus diperhatikan
dalam menciptakan etika bisnis adalah :
1)
Pengendalian
diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik.
Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa
yang diharapkan.
2)
Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri,
tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung
jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak
maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.
3)
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4)
Menciptakan
persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan
kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika
bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap
pebisnis.
5)
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6)
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7)
Mampu
menyatakan yang benar itu benar.
8)
Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah.
9)
Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10)
Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11)
Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan.
Menurut Von
der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen
Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft
Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
kita, yaitu :
· Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki
hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut
harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan
hak orang lain.
· Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
2.5 Sasaran dan Lingkup Etika
Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita
tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga
sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1.
Etika bisnis sebagai etika profesi
membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama
bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara
baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering
ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara
mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2.
Etika bisnis bisa menjadi sangat
subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan
kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan
secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk
menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat
luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek
bisnis siapapun juga.
3.
Etika bisnis juga berbicara mengenai
system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih
tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga lingkup dan
sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama –
sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.
2.6 Prinsip
Dasar Etika Bisnis
Terdapat 2 prinsip dasar dalam etika
bisnis yaitu :
·
Tanggungjawab : tanggungjawab memiliki dua arah yakni
tanggungjawab terhadap mutu dan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan
bagi orang lain.
·
Keadilan : adil berarti dalam menjalankan bisnis kita
berusaha tidak mengganggu pihak lain. Keadilan memang merupakan tuntutan etis
murni dalam arti dia berlaku dengan tidak bergantung dari pertimbangan
untung-rugi.
2.7 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap
pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan
etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman
bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika
bisnis adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip
Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip
Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip
Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara
sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
5.
Prinsip
Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun
perusahaannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang
dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting,
seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1.
Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat
keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci
keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah
persaingan bisnis.
2.
Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,
misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3.
Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan
produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing,
entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan
untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak
sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar
terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4.
Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan
klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung
bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
5.
Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu
mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang
mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode
pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari
beberapa buku, dan juga melakukan pencarian dan pengumpulan data melalui
internet maupun artikel-artikel yang ada di koran atau berita.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (dahulu PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gizindo Primanusantara, PT Indosentra Pelangi,
PT Indobiskuit Mandiri Makmur, dan PT Ciptakemas Abadi) (IDX: ICBP) merupakan
produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta Indonesia
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono
Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood.
Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia dan Eropa
Sejarah dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dahulu
mencapai kesepakatan denangan perusahaan asal Swiss, Nestle S.A, untuk
mendirikan perusahaan joint venture yang bergerak di bidang manufaktur,
penjualan, pemasaran, dan distribusi produk kuliner di Indonesia maupun untuk
ekspor. Kedua perusahaan sama-sama memiliki 50% saham di perusahaan yang diberi
nama PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.
Baik ISM maupun Nestle percaya, mereka dapat bersaing
secara lebih efektif di Indonesia melalui penggabungan kekuatan dalam bentuk
perusahaan dan tim yang berdedikasi untuk itu.
Menurut Anthoni Salim, Dirut & CEO ISM, pendirian
usaha patungan ini akan menciptakan peluang untuk memanfaatkan dan
mengembangkan kekuatan yang dimiliki kedua perusahaan yang menjalin usaha
patungan tersebut.
Dalam kerjasama ini, ISM akan memberikan lisensi
penggunaan merek-mereknya untuk produk kuliner, seperti Indofood, Piring
Lombok, dan lainnya kepada perusahaan baru ini. Sementara itu, Nestle
memberikan lisensi penggunaan merek Maggi-nya. Perusahaan patungan ini
diharapkan akan memulai operasinya pada 1 April 2005.
Dalam
beberapa dekade ini PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) telah
bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan
operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari
produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di
rak para pedagang eceran
4.2 Permasalahan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebutmengandung
bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zatyang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menariksemua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal jugauntuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi
IX akan segeramemanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskanmasalah terkait produk Indomie itu, secepatnya
kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua KomisiIX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihaknegara
luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandungdi dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalahbahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zatberbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut.
tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman
untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas
ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan
1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan
unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkanmuntah-muntah dan
sangat berisiko terkena penyakit kanker.Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dankarena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.3 Pembahasan Masalah
Indofood merupakan salah satu
perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke
negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan
sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk
mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak
membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie
sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan
mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya.
Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan
dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang
ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi
konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga
mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi
instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang
mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan
penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak
layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan
bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood
selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji
laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa
produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama
berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik
itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki
standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie
dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie
dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang
mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu
produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk
Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk
dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di
Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah
melanggar etika dalam berbisnis.
Hal-hal yang dilanggar terkait kasus
pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi
meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang/jasa , kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa
·
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi
“pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar atas barang yang dimaksud.
Solusi dalam pelanggaran akan etika
bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan
P&G :
·
Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
·
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62,
dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
1.
Perampasan barang tertentu;
2.
Pengumuman putusan hakim;
3.
Pembayaran ganti rugi;
4.
Perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.
Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.
Pencabutan izin usaha.
BAB V
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari kasus indomie di
Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus
yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
3.2 Saran
Saran bagi
pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produkindomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen
dalam negeri,pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang
lebih ketat sebelum prosesekspor-impor dilakukan. Karena
kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yangtelah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang
negaranyamemperdagangkan Indomie asal Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://indofood-getlucky2013.blogspot.com/p/blog-page_2358.html
Budiarta, Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis Edisi 2.
Mitra Wacana Media, Jakarta
Wahjono, Sentot Imam,
2010. Bisnis Modern. Graha Ilmu, Yogjakarta